PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN

TATA CARA PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN

Pengajuan pengaduan kepada BPRS hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPRS melalui beberapa cara sebagai berikut:

  • Pengaduan secara lisan
    1. Nasabah mendatangi kantor BPRS terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service / Petugas pelayanan nasabah
    2. Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui no telp 08115172919

    Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka BPRS akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

  • Pengaduan secara tertulis
    1. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat.
    2. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui “email” ke alamat gemadana_syariah@yahoo.co.id dengan judul “Pengaduan”

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :

  1. Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan).
  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan).
  3. Foto copy rekening yang diadukan. (tabungan dan atau deposito).
  4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
  5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.

Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh BPRS dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila BPRS memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini BPRS akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.