BERITA BPRS BARKAH GEMADANA
Penetapan Perubahan Nisbah Tabungan dan Nisbah Deposito
Admin 13 May 2024
Berdasarkan rapat Komite Asset Liabilities Management (Kalma) Tanggal 7 Mei 2024, maka diputuskan sebagai berikut:

Tarif tersebut direview dan dapat diubah secara periodik.
Catatan :
- Perubahan Nisbah berlaku efektif mulai 15 Mei 2024
- Meskipun dilakukan penurunan Nisbah bagi hasil nasabah untuk dana pihak ketiga (DPK), Bank tetap berusaha meningkatkan pendapatan sehingga diharapkan Equivalen Rate (ER) tetap stabil dengan kata lain jika ada penurunan tidak terlalu signifikan dan masih kompetitif bahkan lebih tinggi dibanding Bank Umum Syariah lainnya.


