Riba adalah tambahan yang diharamkan dalam transaksi tertentu, terutama dalam utang-piutang dan pertukaran barang ribawi. Secara bahasa, riba berarti bertambah.
Dalam utang, bentuknya sederhana. Seseorang meminjam Rp100 juta dengan syarat harus mengembalikan Rp105 juta. Tambahan Rp5 juta tersebut muncul karena adanya utang dan waktu, bukan karena jual beli barang, jasa, atau kerja sama usaha. Inilah riba dalam utang-piutang.
Prinsip dasarnya dalam Islam, utang tidak boleh dijadikan sarana untuk mensyaratkan keuntungan bagi pemberi utang.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.”
(QS. Al-Baqarah: 278–279)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengharamkan harta. Pokok pinjaman tetap menjadi hak pemberi utang. Yang dilarang adalah tambahan yang diperoleh melalui riba.
Allah juga berfirman:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat tersebut sekaligus menjawab anggapan bahwa jual beli dan riba pada dasarnya sama karena keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Padahal, kesamaannya hanya terletak pada hasil, tetapi sumber keuntungannya berbeda.
Misalnya, seseorang membeli barang seharga Rp100 juta lalu menjualnya seharga Rp110 juta. Keuntungan Rp10 juta diperoleh melalui jual beli. Ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun jika ada orang lain meminjamkan Rp100 juta dengan syarat harus dikembalikan Rp110 juta setelah satu tahun. Tambahan Rp10 juta itu diperoleh dari utang, dan inilah yang disebut dengan riba.
Nilainya sama, tetapi akad dan sebab keuntungannya berbeda. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa kesamaan keuntungan tidak berarti kesamaan akad transaksi, dan kesamaan hasil tidak berarti kesamaan hukum.
Meskipun begitu, Islam tidak menolak bahwa waktu juga mempunyai nilai ekonomi. Dalam jual beli kredit, misalnya, barang boleh ditawarkan Rp100 juta secara tunai atau Rp110 juta secara kredit selama 12 bulan. Jika sebelum akad itu pembeli memilih harga kredit Rp110 juta, maka Rp110 juta itulah harga jual dan utangnya.
Yang berbeda adalah apabila seseorang sejak awal berutang Rp100 juta, kemudian diwajibkan membayar Rp110 juta hanya karena diberi waktu.
Demikian pula dengan risiko. Pemberi pinjaman memang menghadapi risiko gagal bayar. Namun adanya risiko tidak otomatis menghalalkan setiap bentuk tambahan. Jika prinsipnya cukup "ada risiko, maka boleh mengambil tambahan", maka hampir semua riba dapat dibenarkan hanya dengan menyebut bunganya sebagai harga risiko.
Pemilik modal tetap boleh mencari keuntungan. Syariat menyediakan banyak cara, seperti perdagangan, sewa, mudharabah, musyarakah, dan bentuk investasi halal lainnya. Pertanyaan intinya adalah dari akad apa dan bagaimana keuntungan itu diperoleh?
Biaya administrasi yang benar-benar digunakan untuk membayar jasa atau biaya nyata tidak otomatis menjadi riba. Namun apabila suatu biaya itu sebenarnya merupakan keuntungan atas pokok utang yang bertambah karena jumlah pinjaman atau lamanya waktu, mengganti namanya tidak akan mengubah hakikatnya.
Selain dalam utang-piutang, riba juga bisa terjadi dalam pertukaran barang. Rasulullah ﷺ bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dengan sama, sebanding dengan sebanding, dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai.”
(HR. Muslim)
Dari hadis ini dikenal antara lain riba fadhl, yaitu adanya kelebihan dalam pertukaran barang ribawi sejenis, dan riba nasi’ah, yaitu penundaan serah terima pada pertukaran yang wajib dilakukan secara tunai.
Misalnya, emas 5 gram tidak boleh langsung ditukar dengan emas 7 gram sebagai pertukaran emas dengan emas. Jika jenisnya sama, timbangannya harus sama dan serah terimanya dilakukan secara tunai.
Bagaimana jika kedua pihak sama-sama rela? Kerelaan memang penting dalam transaksi, tetapi kerelaan tidak otomatis membuat semua bentuk transaksi menjadi halal. Dua orang dapat sama-sama menyetujui sesuatu yang dilarang, persetujuan mereka tidak akan mengubah hukum syariat terhadapnya.
Allah berfirman:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
(QS. Al-Baqarah: 276)
Larangan atau kritik terhadap bunga pinjaman juga ditemukan dalam sejarah peradaban-peradaban lain. Dalam Perjanjian Lama disebutkan:
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih utang terhadap dia; janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”
(Keluaran 22:25)
Kitab Ulangan 23:19 juga memuat larangan mengambil bunga atas uang, makanan, atau sesuatu yang dapat dibungakan. Konteks hukum Yahudi-Kristen tentu tidak sama dengan fikih Islam. Namun teks tersebut menunjukkan bahwa persoalan keuntungan dari pinjaman telah lama menjadi persoalan moral.