Bank syariah pertama milik banua · sejak 1993

Menabung dan berinvestasi tanpa khawatir riba.

Tabungan, deposito, dan pembiayaan berprinsip syariah, dilayani langsung dari 4 kantor kami di Kalimantan Selatan.

Nisbah September 2026

Bagi Hasil dibagi dengan porsi yang tertulis sejak awal

Nisbah adalah porsi pembagian keuntungan antara nasabah dan bank. Angka setara dihitung dari realisasi pendapatan bank dan dapat berubah setiap bulan.

Nisbah nasabah dan setara bagi hasil periode September 2026
ProdukNisbah nasabahSetara p.a.
Tenor 1 bulan 38% 3,98%
Tenor 3 bulan 40% 4,19%
Tenor 6 bulan 42% 4,40%
Tenor 12 bulan 50% 5,23%

Didistribusikan pada bulan September 2026. Setara bagi hasil dihitung dari realisasi pendapatan bank bulan Agustus 2026; angka ini ilustrasi, bukan imbal hasil yang dijamin, dan dapat berubah setiap bulan. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.

Nisbah tabungan dan riwayat 12 bulan

Simulasi Bagi Hasil

Nisbah September 2026
Produk
Tenor
Nisbah nasabah · setara p.a.-
Bagi hasil per bulan (sebelum pajak)-
Pajak bagi hasil-
Diterima per bulan-
Estimasi selama tenor-
Dari mana pajak 20% ini?

Bukan potongan untuk bank. Ini Pajak Penghasilan (PPh) final yang menurut peraturan perpajakan (UU PPh Pasal 4 ayat 2) wajib dipotong bank dari bagi hasil simpanan, lalu disetor ke kas negara. Dasarnya PP No. 131 Tahun 2000 (terakhir diubah PP No. 123 Tahun 2015) dan PMK No. 212/PMK.03/2018. Bagi hasil simpanan syariah diperlakukan sama dengan bunga simpanan di bank konvensional.

20% dari bagi hasil, bukan dari saldo. Contoh: bagi hasil Rp100.000, pajaknya Rp20.000, Anda menerima Rp80.000. Saldo pokok Anda tetap utuh.

Tidak dipotong bila jumlah seluruh tabungan dan deposito Anda di BPRS ini tidak lebih dari Rp7.500.000 dan bukan hasil memecah simpanan. Simulasi ini hanya menghitung nominal yang Anda isi.

Bersifat final: tidak dihitung lagi dalam SPT Tahunan, cukup dilaporkan. Bila memerlukan bukti potongnya, silakan tanyakan ke kantor kami.

Pajak ini berbeda dengan zakat. Zakat simpanan dihitung terpisah bila harta telah mencapai nisab dan genap setahun (haul). Hitung zakat Anda.

Ilustrasi berdasarkan setara bagi hasil September 2026, bukan jaminan hasil. Bagi hasil sebenarnya mengikuti pendapatan bank setiap bulan dan, untuk tabungan, saldo rata-rata Anda. Apa itu nisbah?

Lihat produk simpanan
Mitra kami

Bekerjasama dengan Lembaga Terpercaya

  • PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin Asuransi jiwa syariah
  • Tripa Asuransi umum
  • JMA Syariah Asuransi jiwa syariah
  • Jamkrida Kalsel Penjaminan pembiayaan
Kantor Layanan

Silahkan datang langsung ke kantor kami

Kantor Pusat Jl. A. Yani Km 6,8 RT 10, Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan 70654
Senin–Jumat 08.00–17.00 · Sabtu 08.00–12.00 WITA
Petunjuk arah
Kantor Cabang Martapura Jl. A. Yani Km 39,60 RT 001 RW 004, Kel. Jawa, Martapura (samping Panti Asuhan Budi Dharma)
Senin–Jumat 08.00–17.00 · Sabtu 08.00–12.00 WITA
Kantor Kas Gambut Jl. A. Yani Km 14,3, Kantor Unit Area 3 Pasar Rakyat Gambut Baru, Kec. Gambut, Kab. Banjar
Senin–Jumat 08.00–17.00 · Sabtu 08.00–12.00 WITA
Kantor Kas Banjarmasin Jl. Sultan Adam, Ruko No. 10, Kel. Antasan Kecil, Banjarmasin
Senin–Jumat 08.00–17.00 · Sabtu 08.00–12.00 WITA
Hari KerjaSenin–Jumat 08.00–17.00 WITA
Akhir PekanSabtu 08.00–12.00 WITA
Gedung kantor pusat PT BPRS Barkah Gemadana di Kertak Hanyar Kantor Pusat

Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar

Jl. A. Yani Km 6,8 RT 10, Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan 70654

Buka di Google Maps

Ada kendala dengan layanan kami?

Sampaikan lewat kantor, telepon, WhatsApp, email, surat, atau formulir online. Setiap pengaduan mendapat nomor registrasi dan diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen lengkap.

Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana

Isi Kebijakan Keamanan Informasi PT BPRS Barkah Gemadana
Buka PDF (88 KB)