Menabung dan berinvestasi tanpa khawatir riba.
Tabungan, deposito, dan pembiayaan berprinsip syariah, dilayani langsung dari 4 kantor kami di Kalimantan Selatan.
Simpanan dan Pembiayaan sesuai keperluan
Tabungan iB Barkah
Tabungan harian untuk perorangan dan badan usaha, dengan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
Deposito iB Barkah
Simpanan berjangka 1, 3, 6, atau 12 bulan dengan bagi hasil sesuai nisbah per tenor.
Tabungan Junior
Tabungan untuk anak di bawah 17 tahun atas pendampingan orang tua atau wali, bebas biaya administrasi.
Tabungan iB Barkah Berhadiah
Hadiah langsung di awal tanpa diundi, dengan syarat dana diendapkan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Pembiayaan Produktif
Pembiayaan modal kerja dan investasi untuk usaha jasa, perdagangan, konstruksi, industri, pertanian, dan perkebunan.
Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan pembelian barang untuk karyawan tetap BUMN/BUMD, ASN, dan swasta dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo.
Bagi Hasil dibagi dengan porsi yang tertulis sejak awal
Nisbah adalah porsi pembagian keuntungan antara nasabah dan bank. Angka setara dihitung dari realisasi pendapatan bank dan dapat berubah setiap bulan.
| Produk | Nisbah nasabah | Setara p.a. |
|---|---|---|
| Tenor 1 bulan | 38% | 3,98% |
| Tenor 3 bulan | 40% | 4,19% |
| Tenor 6 bulan | 42% | 4,40% |
| Tenor 12 bulan | 50% | 5,23% |
Didistribusikan pada bulan September 2026. Setara bagi hasil dihitung dari realisasi pendapatan bank bulan Agustus 2026; angka ini ilustrasi, bukan imbal hasil yang dijamin, dan dapat berubah setiap bulan. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
Nisbah tabungan dan riwayat 12 bulanSimulasi Bagi Hasil
Nisbah September 2026Dari mana pajak 20% ini?
Bukan potongan untuk bank. Ini Pajak Penghasilan (PPh) final yang menurut peraturan perpajakan (UU PPh Pasal 4 ayat 2) wajib dipotong bank dari bagi hasil simpanan, lalu disetor ke kas negara. Dasarnya PP No. 131 Tahun 2000 (terakhir diubah PP No. 123 Tahun 2015) dan PMK No. 212/PMK.03/2018. Bagi hasil simpanan syariah diperlakukan sama dengan bunga simpanan di bank konvensional.
20% dari bagi hasil, bukan dari saldo. Contoh: bagi hasil Rp100.000, pajaknya Rp20.000, Anda menerima Rp80.000. Saldo pokok Anda tetap utuh.
Tidak dipotong bila jumlah seluruh tabungan dan deposito Anda di BPRS ini tidak lebih dari Rp7.500.000 dan bukan hasil memecah simpanan. Simulasi ini hanya menghitung nominal yang Anda isi.
Bersifat final: tidak dihitung lagi dalam SPT Tahunan, cukup dilaporkan. Bila memerlukan bukti potongnya, silakan tanyakan ke kantor kami.
Pajak ini berbeda dengan zakat. Zakat simpanan dihitung terpisah bila harta telah mencapai nisab dan genap setahun (haul). Hitung zakat Anda.
Ilustrasi berdasarkan setara bagi hasil September 2026, bukan jaminan hasil. Bagi hasil sebenarnya mengikuti pendapatan bank setiap bulan dan, untuk tabungan, saldo rata-rata Anda. Apa itu nisbah?
Lihat produk simpananLaporan yang kami sampaikan kepada OJK, terbuka untuk Anda
Kabar dari Barkah Gemadana
Bekerjasama dengan Lembaga Terpercaya
-
Asuransi jiwa syariah -
Asuransi umum -
Asuransi jiwa syariah -
Penjaminan pembiayaan
Silahkan datang langsung ke kantor kami
Senin–Jumat 08.00–17.00 · Sabtu 08.00–12.00 WITA
Petunjuk arah
Senin–Jumat 08.00–17.00 · Sabtu 08.00–12.00 WITA
Senin–Jumat 08.00–17.00 · Sabtu 08.00–12.00 WITA
Senin–Jumat 08.00–17.00 · Sabtu 08.00–12.00 WITA
Kantor Pusat
Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar
Jl. A. Yani Km 6,8 RT 10, Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan 70654
Buka di Google MapsAda kendala dengan layanan kami?
Sampaikan lewat kantor, telepon, WhatsApp, email, surat, atau formulir online. Setiap pengaduan mendapat nomor registrasi dan diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen lengkap.