PRODUK BPRS BARKAH GEMADANA

Pembiayaan Konsumtif

Merupakan pembiayaan konsumtif untuk karyawan atau pegawai aktif dalam suatu perusahaan/lembaga/instansi sebagaimana digunakan untuk pembelian barang dengan mengguanakan akad murabahah sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun prosesnya mudah, cepat dan aman dengan nilai margin yang kompetitif dengan angsuran yang fix (tetap) sampai jatuh tempo.

Persyaratan dan Ketentuan :

  • Mengisi formulir Pengajuan Pembiayaan
  • Ditujukan untuk karyawan BUMN/BUMD, PNS, Karyawan swasta
  • Mempunyai masa kerja minimal 2 tahun (karyawan tetap)
  • Maksimum pembiayaan adalah sebesar 50 juta
  • FC KTP ; FC NPWP ; FC Kartu Keluarga ; FC Akta Nikah
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan

Yuk Ajukan Permohonan Pembiayaan Anda disini!-> Isi Permohonan Pembiayaan