BERITA BPRS BARKAH GEMADANA
Penandatanganan Kerja Sama dengan BWI Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pengelolaan wakaf uang secara profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, BPRS Barkah Gemadana telah menjalin kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Selatan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat, 15 September 2023. Kesepakatan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat peran BPRS Barkah Gemadana sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Penetapan yang diterima oleh BPRS Barkah Gemadana pada Senin, 15 Mei 2023, yang secara resmi menetapkan bank ini sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dengan status tersebut, BPRS Barkah Gemadana memiliki wewenang untuk menerima, mengelola, serta menyalurkan dana wakaf uang sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, BWI Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai salah satu Nazhir, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam menerima, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf dari para wakif (pemberi wakaf). Dana wakaf yang dikelola akan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung program-program sosial dan ekonomi berbasis wakaf.
Dengan adanya sinergi antara BPRS Barkah Gemadana dan BWI Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan pengelolaan wakaf uang dapat berjalan dengan lebih transparan, aman, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat. Ke depan, BPRS Barkah Gemadana berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam penguatan ekosistem wakaf di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan, melalui layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional.


