PRODUK BPRS BARKAH GEMADANA

Pembiayaan Multijasa

Merupakan penyediaan dana dalam rangka pemindahan manfaat atas jasa dengan jangka waktu tertentu melalui sistem pembayaran sewa (ujrah). Pembiayaan Multijasa ini dilakukan dengan akad Ijarah atau kafalah.

Benefit :

  • Proses Mudah, Cepat, Aman, dan membawa Berkah
  • Nilai Margin yang Kompetitif, Angsuran Fixed (tetap) sampai dengan jatuh tempo
  • Dapat digunakan untuk keperluan konsumtif (pembelian rumah, mobil, kendaraan roda dua, dll)
  • Serta dapat juga digunakan untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan (perawatan dirumah sakit), jasa pariwisata (travel agent), jasa pernikahan, jasa ibadah haji dan umroh serta jasa-jasa lainnya yg maksud dan tujuannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Persyaratan dan Ketentuan :

  • Mengisi formulir Pengajuan Pembiayaan
  • FC Identitas Diri (KTP) Suami-Istri (jika sudah menikah)
  • FC NPWP ; FC Kartu Keluarga ; FC Akta Nikah
  • Minimal Rp. 5.000.000,-
  • Jangka waktu maks. 5 tahun
  • Pembiayaan maks. 70?ri nilai jaminan

 

Yuk Ajukan Permohonan Pembiayaan Anda disini!-> Isi Permohonan Pembiayaan