PRODUK BPRS BARKAH GEMADANA

Pembiayaan Murabahah Emas

Pembiayaan Murabahah Emas merupakan pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan menggunakan akad murabahah, dimana objek pembiayaannya adalah emas bisa dalam bentuk batangan/balok dengan jumlah Pembiayaan pembelian emas yang dibiayai BPRS & memperhitungkan uang muka.

Benefit :

  • Prosesnya Mudah, Cepat, Aman, dan insyallah membawa Berkah
  • Nilai Margin yang Kompetitif dan Angsuran Fixed (tetap) sampai dengan jatuh tempo
  • Tidak dikenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas sebagai agunan

Persyaratan dan Ketentuan :

  • Mengisi formulir Pengajuan Pembiayaan
  • FC Identitas Diri (KTP) ; FC NPWP ; FC KK; FC Akta Nikah
  • Minimal pembelian 5 gram ; Jangka waktu maks. 4 tahun
  • Uang muka 20% untuk emas Batangan & 30% untuk emas perhiasan

Yuk Ajukan Permohonan Pembiayaan Anda disini!-> Isi Permohonan Pembiayaan