PRODUK BPRS BARKAH GEMADANA
Pembiayaan Murabahah Emas
Pembiayaan Murabahah Emas merupakan pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan menggunakan akad murabahah, dimana objek pembiayaannya adalah emas bisa dalam bentuk batangan/balok dengan jumlah Pembiayaan pembelian emas yang dibiayai BPRS & memperhitungkan uang muka.
Benefit :
- Prosesnya Mudah, Cepat, Aman, dan insyallah membawa Berkah
- Nilai Margin yang Kompetitif dan Angsuran Fixed (tetap) sampai dengan jatuh tempo
- Tidak dikenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas sebagai agunan
Persyaratan dan Ketentuan :
- Mengisi formulir Pengajuan Pembiayaan
- FC Identitas Diri (KTP) ; FC NPWP ; FC KK; FC Akta Nikah
- Minimal pembelian 5 gram ; Jangka waktu maks. 4 tahun
- Uang muka 20% untuk emas Batangan & 30% untuk emas perhiasan
Yuk Ajukan Permohonan Pembiayaan Anda disini!-> Isi Permohonan Pembiayaan


