Kolom DPS: Media Dakwah dan Kajian Fikih Muamalat

Gharar: Konsep, Kriteria, dan Cara Menghindarinya

Artikel ditulis oleh Rahman Helmi (Dewan Pengawas Syariah PT. BPRS Barkah Gemadana)

Sebagai seorang Muslim, memahami prinsip-prinsip transaksi syariah adalah perkara penting karena menyentuh langsung kehidupan ekonomi kita sehari-hari. Tujuannya bukan sekadar menghindari kerugian materi, tetapi untuk meraih keberkahan dan ridha Allah. Salah satu prinsip dasar dalam muamalah adalah menjauhi gharar, yakni transaksi yang mengandung ketidakpastian berlebihan.

Rasulullah ﷺ telah menegaskan larangan ini sebagaimana sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah (melempar kerikil sebagai tanda jadi) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)

Secara bahasa, gharar berarti bahaya, risiko, atau ketidakpastian. Kamus Alma'aany mendefinisikannya sebagai "menjual sesuatu yang penyerahannya tidak dapat dipastikan, seperti menjual ikan di laut atau burung di udara."

Ulama fikih menjelaskan bahwa gharar mencakup penjualan sesuatu yang belum dimiliki, penjualan yang akibatnya tidak jelas, atau penjualan yang tergantung pada kemungkinan yang belum pasti terjadi. Gharar muncul karena informasi yang tidak lengkap, sehingga sesuatu yang seharusnya pasti (certain) berubah menjadi tidak pasti (uncertain).

Gharar dapat muncul pada berbagai jenis transaksi, bukan hanya jual beli. Dalam praktik, tidak semua gharar memiliki hukum yang sama. Para ulama membedakan antara gharar berat (al-gharar al-fahisy) yang diharamkan, dan gharar ringan (al-gharar al-yasir) yang dimaafkan.

Gharar berat biasanya merusak unsur utama akad seperti subjek, objek, atau karakteristik akad itu sendiri. Contohnya, ketika penjual belum memiliki barang yang dijual atau status kepemilikan barang tidak jelas, ketika kuantitas atau kualitas barang tidak dijelaskan secara memadai, atau ketika harga dan waktu penyerahan barang tidak pasti.

Sebaliknya, gharar ringan adalah ketidakpastian kecil yang sulit dihindari dan tidak menyentuh inti akad. Misalnya membeli rumah tanpa mengetahui detail pondasinya, atau menyewa rumah selama sebulan meskipun jumlah harinya berbeda-beda. Para ulama membolehkannya jika sesuai urf (kebiasaan kolektif yang sah) dan tidak menimbulkan kerugian nyata.

Gharar juga dapat ditoleransi jika terdapat pada akad sosial seperti sedekah atau hibah, atau jika ada alasan mendesak yang sulit dihindari, misalnya pembelian obat yang informasinya tidak lengkap namun diperlukan untuk menyelamatkan nyawa.

Untuk menghindari gharar yang terlarang, seorang Muslim harus memastikan setiap transaksi dilakukan dengan kejelasan penuh. Informasi tentang barang atau jasa harus jelas, akurat, dan sesuai kenyataan. Barang yang dijual harus sesuai deskripsi, kualitasnya terjamin, dan jika ada cacat, dijelaskan sejak awal. Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu kecuali ia menjelaskan (spesifikasi)nya, dan tidak halal bagi seseorang yang mengetahui aib pada sesuatu kecuali ia menjelaskannya."

(HR. Ahmad, dinilai hasan oleh al-Albani)

Ulama salaf seperti Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan dalam akad adalah bagian dari prinsip adl (keadilan) dan sidq (kejujuran) yang menjadi ruh muamalah Islam. Imam Malik juga menegaskan bahwa segala bentuk penipuan dan ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak termasuk gharar yang dilarang.

Memahami dan menghindari gharar bukan hanya melindungi kita dari kerugian materi, tetapi juga menjaga kebersihan hati dari memakan harta secara batil, sebagaimana firman Allah:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kamu..." (QS. An-Nisa: 29)

Maka, menjaga transaksi agar bersih dari gharar adalah bagian dari ibadah, bentuk ketaatan kepada Allah, dan wujud kesempurnaan akhlak dalam bermuamalah. Dengan itu, kita tidak hanya mendapatkan keuntungan dunia, tetapi juga berharap pada keberkahan dan ridha-Nya. Wallahu a’lam.

Sumber Foto : Freepik